Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (17/9).
Informasi resmi yang dibagikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya mencatat, layanan Samsat Keliling tersedia di sejumlah titik berikut:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Barat: Gelanggang Remaja Cengkareng (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB).
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB).
-
Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB).
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
-
Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB).
-
Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (08.00–12.00 WIB).
-
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB).
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB).
-
Cinere: Halaman kantor Samsat (08.00–12.00 WIB).
Syarat dan Ketentuan Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor wajib membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya menerima pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Imbauan Protokol Kesehatan
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat mengakses layanan Samsat Keliling. Wajib pajak diminta menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran penyakit menular.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, masyarakat Jadetabek diharapkan lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus antre panjang di kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






