Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Selasa (9/9) untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersebar di lima titik lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Menurut informasi resmi dari akun X @TMCPoldaMetro, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling, pemohon wajib membawa beberapa dokumen, yaitu:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama yang asli dan masih berlaku
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















