Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Selasa (9/9) di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Informasi resmi mengenai lokasi dan jadwal Samsat Keliling Polda Metro Jaya diumumkan melalui akun X @tmcpoldametro. Berikut daftar lengkapnya:
-
Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Pos Polisi TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
-
Serpong: halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
-
Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: halaman Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Pusat (09.00–12.00 WIB)
-
Depok: halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
-
Cinere: kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Syarat Membayar Pajak di Samsat Keliling
Untuk melakukan pembayaran PKB tahunan di gerai Samsat Keliling, masyarakat wajib membawa dokumen berupa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Alternatif Pembayaran Lewat Aplikasi SIGNAL
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online di 33 provinsi melalui ponsel, dan dokumen STNK akan dikirim langsung ke alamat pemohon.
Namun, aplikasi SIGNAL tidak berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Wajib pajak dengan kondisi tersebut tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.
Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung kepatuhan pajak demi kelancaran pembangunan daerah.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















