Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (26/9).
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan ada 14 titik lokasi Samsat Keliling yang dapat diakses warga dengan jadwal layanan bervariasi.
Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Ini
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Italy Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling Tangerang Raya
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB).
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green City Cipondoh (09.00–12.00 WIB).
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
-
Kelapa Dua: GTown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling Bekasi dan Depok
-
Kota Bekasi: Pizza Hut Kosmem Jatiasih (09.00–11.30 WIB).
-
Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–11.00 WIB).
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB).
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB).
Syarat dan Ketentuan
Warga yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling wajib membawa dokumen asli berupa KTP, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya.
Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















