Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis (30/10) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengutip akun resmi X @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling hari ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, yaitu:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masing-masing disertai fotokopi.
Selain itu, masyarakat perlu mengisi formulir pendaftaran serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi layanan.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara bagi pemilik SIM B atau SIM yang telah habis masa berlakunya, proses perpanjangan harus dilakukan langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena terdapat perbedaan dokumen dan prosedur.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan adalah:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Dengan adanya layanan Samsat dan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















