Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Layanan ini tersedia hari ini, Kamis (30/10) di 14 titik lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Menurut informasi resmi dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, masyarakat bisa mengunjungi lokasi terdekat untuk melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Berikut lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
Jakarta Pusat
-
Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat (08.00–14.00 WIB)
-
Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Utara
-
Halaman parkir Samsat Jakarta Utara (08.00–14.00 WIB)
-
Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Barat
-
Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Selatan
-
Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB)
-
Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00–14.00 WIB)
Jakarta Timur
-
Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–14.00 WIB)
-
Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Kota Tangerang
-
Alun-alun Cibodas (09.00–13.00 WIB)
-
Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
Serpong
-
Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
-
ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
Ciledug
-
Giant Poris Ruko Batu Ceper (09.00–12.00 WIB)
-
Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
Ciputat
-
Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–11.00 WIB)
Kelapa Dua
-
Halaman Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)
Kota Bekasi
-
Mono Café Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB)
Kabupaten Bekasi
-
Central Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
Depok
-
Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
-
Kantor Kelurahan Tugu (08.00–14.00 WIB)
Cinere
-
Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Syarat dan Ketentuan Layanan Samsat Keliling
Untuk menggunakan layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
-
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
-
BPKB asli dan fotokopinya
-
STNK asli dan fotokopinya
Pemohon juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk PKB lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat semakin mudah memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














