Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, Rabu (22/10). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Melalui akun resmi X (Twitter) @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini adalah sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemohon yang memiliki SIM B atau SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat perlu membawa dokumen berupa SIM asli dan KTP, masing-masing disertai fotokopi. Di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi Rp50.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















