Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling kembali beroperasi hari ini, Kamis (2/10), di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan bisa mendatangi gerai Samsat Keliling terdekat. Namun, layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Untuk kedua keperluan tersebut, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum datang ke lokasi, masyarakat perlu menyiapkan dokumen asli beserta fotokopi, yakni:
-
KTP pemilik kendaraan
- Advertisement - -
BPKB
-
STNK
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Mengutip akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling pada Kamis (19/9/2025):
Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Tangerang dan Sekitarnya
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & Mal ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Gaga & Fresh Market Green Lake City (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
Bekasi dan Depok
-
Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat & Kantor Kelurahan Tugu (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















