Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (2/10).
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah titik yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta yang tersedia:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan keliling wajib membawa beberapa dokumen, antara lain:
-
KTP dan SIM asli beserta fotokopinya
-
Formulir permohonan perpanjangan
-
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















