Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di sejumlah titik di Jakarta pada Senin, dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diinformasikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Untuk mempermudah akses masyarakat, layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi.
Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, pengajuan harus dilakukan sebagai pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Dengan dibukanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus kelengkapan berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












