BerandaSerba-SerbiCara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling: Syarat, Lokasi, dan Jam Layanan...

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling: Syarat, Lokasi, dan Jam Layanan Terbaru

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

Melalui informasi resmi yang disampaikan akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling hari ini tersebar di sejumlah titik strategis. Di Jakarta Pusat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00–14.00 WIB.

- Advertisement -

Di Jakarta Utara, layanan dibuka di halaman parkir Samsat dan area parkir Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara di Jakarta Barat, masyarakat dapat mengurus PKB di Mall Citraland pada jam yang sama.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, Samsat Keliling beroperasi di halaman parkir Samsat dan TMP Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB. Di Jakarta Timur, layanan tersedia di halaman parkir Samsat pukul 08.00–15.00 WIB serta Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.

Di kawasan penyangga, Kota Tangerang membuka layanan di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere mulai 09.00–14.00 WIB. Di Serpong, layanan hadir di halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00–19.00 WIB. Wilayah Ciledug dapat mengakses layanan di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00–14.00 WIB.

Di Ciputat, masyarakat dapat mengurus pajak di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB, sementara Kelapa Dua membuka layanan di GTown Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB.

Untuk wilayah Bekasi, layanan tersedia di KFC Zambrud Kota Bekasi pukul 09.00–12.00 WIB, serta di Pasar Bersih Cikarang Jababeka Kabupaten Bekasi pukul 09.00–14.00 WIB. Di Depok, Samsat Keliling hadir di halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 09.00–12.00 WIB. Layanan di Cinere tersedia di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyiapkan persyaratan pembayaran PKB, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM