Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (2/12). Layanan ini tersedia di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Beberapa lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini meliputi:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di gerai layanan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, besaran biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














