Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat (5/12). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga dapat mengakses layanan perpanjangan SIM A dan SIM C di lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Adapun untuk SIM B, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan Keliling. Pemilik SIM B diwajibkan datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan persyaratan, mengingat jenis SIM ini digunakan untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














