Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Senin (1/12). Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah lokasi strategis. Adapun titik pelayanan meliputi Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Universitas Trilogi (Jakarta Selatan), Mall Ciputra (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Untuk mempercepat proses layanan, warga diminta menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti tes kesehatan, serta hasil tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah kedaluwarsa—even melewati satu hari—wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor layanan resmi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP No. 76/2020 tentang Tarif PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk tarif tes kesehatan dan tes psikologi yang diproses melalui aplikasi Simpel Pol.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi demi mempercepat proses pelayanan. Kehadiran layanan SIM Keliling ini menjadi bagian dari upaya Polri menyediakan akses lebih mudah dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan pembaruan dokumen legal berkendara.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












