Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin ini. Layanan tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Melalui informasi resmi yang disampaikan akun X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling hari ini tersedia di berbagai lokasi sebagai berikut:
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan depan parkiran TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–14.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Halaman kantor Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Syarat Dokumen
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib membawa:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
-
BPKB beserta fotokopi
-
STNK beserta fotokopi
Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Jika ada tunggakan lebih panjang, pemilik kendaraan harus mengurus pembayaran langsung di kantor Samsat terdekat.
Hanya untuk PKB Tahunan
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara untuk pengurusan pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
Alternatif Pembayaran Melalui Aplikasi SIGNAL
Sebagai pilihan lain, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memungkinkan pembayaran PKB secara daring di 33 provinsi. Setelah pembayaran berhasil, berkas STNK akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, aplikasi SIGNAL tidak dapat dipakai oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Mereka tetap diwajibkan datang langsung ke Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















