Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta pada Senin (22/12). Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi salah satu upaya pelayanan publik guna memberikan kemudahan dan efisiensi bagi warga Jakarta dalam memenuhi syarat legal berkendara.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini meliputi:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut, pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, khusus untuk SIM A dan SIM C. Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini, masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan penentuan tanggal kedaluwarsa SIM berdasarkan waktu penerbitannya.
Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Di luar biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Sebagai catatan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













