Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu (24/12).
Melalui pengumuman resmi di akun X @TMCPoldaMetro, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di Jadetabek:
Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Kantor Kecamatan Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan area parkir busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Halaman Kantor Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Syarat Mengurus Pajak di Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa:
-
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
-
BPKB dan STNK asli beserta fotokopi
-
Tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan, sedangkan untuk pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor, pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor Samsat.
Alternatif: Bayar Pajak Secara Online via SIGNAL
Selain mengunjungi gerai Samsat Keliling, warga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara online di 33 provinsi. Berkas STNK akan dikirim langsung ke alamat yang terdaftar.
Namun, aplikasi SIGNAL tidak dapat digunakan jika kendaraan memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat terdekat untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












