Anggota Komisi X DPR RI sekaligus penyanyi dan pencipta lagu, Melly Goeslaw, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Rapat tersebut membahas polemik pengelolaan royalti yang belum terselesaikan, khususnya terkait digitalisasi sistem dan akurasi distribusi royalti di berbagai platform.
Dalam pemaparannya, LMKN menjelaskan rencana pengembangan sistem monitoring digital yang mampu merekam penggunaan karya secara real time. Sistem ini akan mencakup pemantauan penggunaan musik di platform streaming, konser, hotel, restoran, hingga ruang publik lainnya.
Namun Baleg DPR RI menilai bahwa upaya modernisasi tersebut harus diimbangi dengan akurasi data, interoperabilitas, serta mekanisme pengawasan yang kuat agar distribusi royalti benar-benar tepat sasaran.
Dalam forum tersebut, Melly Goeslaw memberikan catatan penting mengenai esensi royalti bagi para pencipta lagu. Menurutnya, royalti bukan hanya soal besaran nilai yang diterima, melainkan bentuk penghargaan atas waktu, tenaga, dan dedikasi yang dicurahkan pencipta untuk menghasilkan sebuah karya.
“Buat saya royalti itu bukan hanya sekadar angka, tapi juga penghargaan atas waktu, perasaan, tenaga dan kehidupan serta dedikasi kami untuk sebuah karya,” kata Melly Goeslaw dalam siaran pers.
Melly juga menyoroti minimnya pemahaman sebagian pencipta lagu mengenai alur pengelolaan royalti. Ia meminta LMKN memberikan edukasi yang lebih komprehensif terkait sumber royalti, pola distribusi, serta hak-hak yang melekat pada karya di ranah digital.
Dalam rekomendasinya, Melly meminta LMKN membuat pemisahan tegas antara royalti belum diklaim (unclaimed) dan royalti dengan pencipta yang tidak diketahui.
“Saya mau memberikan sedikit rekomendasi, jadi kalau bisa pisahkan dengan tegas kategori belum diklaim versi tidak diketahui penciptanya. Karena implikasinya menurut saya berbeda antara belum diklaim dan tidak diketahui penciptanya,” ujar Melly.
Lebih jauh, Melly mengusulkan agar LMKN menerapkan kewajiban best effort search, yaitu upaya aktif mencari pencipta karya melalui database sebelum dana dianggap unclaimed.
“Selain itu, wajibkan best effort search. LMKN harus aktif mencari pencipta menggunakan database yang tersedia sebelum dana dianggap unclaim. Lalu wajibkan publikasi daftar royalti unclaim agar pencipta dapat mengecek dan klaim haknya secara mandiri,” tambah Melly.
Ia juga menekankan pentingnya publikasi daftar royalti unclaimed, sehingga para pencipta dapat memeriksa dan mengklaim hak mereka secara mandiri.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















