Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melalui gerai Samsat Keliling ini, warga dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan SWDKLLJ tanpa harus datang ke kantor Samsat utama. Mobil layanan ditempatkan di berbagai lokasi agar mudah dijangkau masyarakat.
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, pemohon wajib membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Namun, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk keperluan pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Berikut daftar lokasi Samsat Keliling wilayah Jadetabek yang beroperasi pada Rabu, sesuai informasi resmi TMC Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro:
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh & Metland City (09.00–14.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat & Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (09.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & Kantor Kecamatan Tajur Halang (08.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk menjaga ketertiban administrasi kendaraan sekaligus menghindari denda keterlambatan pajak.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













