spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Hari Ini: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Rabu untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Dalam pengumumannya melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00–14.00 WIB.

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Layanan perpanjangan SIM Keliling tersedia di lima wilayah Jakarta:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • SIM lama (fisik) beserta fotokopi

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti tes psikologi

Ditlantas menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang telah melewati masa kedaluwarsa, proses harus dilakukan dengan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Aturan Masa Berlaku SIM Terbaru

Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Dengan demikian, tanggal kedaluwarsa SIM selalu mengikuti tanggal terbitnya.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan ditetapkan:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan:

  • Tes psikologi: Rp60.000

  • Tes kesehatan: Rp35.000

Sanksi Jika Berkendara Tanpa SIM

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru