Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu (7/1) sebagai upaya mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, yang menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. Sementara itu, masyarakat yang memiliki SIM B atau SIM yang telah kedaluwarsa diimbau untuk mengurus perpanjangan di kantor Satpas, mengingat adanya perbedaan prosedur dan persyaratan dokumen.
Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini
Masyarakat dapat mendatangi salah satu dari lima titik berikut untuk melakukan perpanjangan SIM:
-
Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara – LTC Glodok
-
Jakarta Selatan – Area Parkir Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Setibanya di lokasi, pemohon diwajibkan membawa SIM lama, KTP, dan fotokopinya. Proses perpanjangan juga meliputi pengisian formulir, tes kesehatan, serta tes psikologi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa:
-
Tes psikologi: Rp37.500
-
Asuransi: Rp50.000
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mengakses layanan SIM Keliling, karena gerai hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















