spot_img

BERITA UNGGULAN

Cek Lokasi Samsat Keliling Jadetabek: Polda Metro Jaya Buka 14 Gerai PKB

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, guna memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Informasi layanan tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat mengakses layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai titik berikut:

Jakarta

  • Jakarta Pusat: JI-Expo Kemayoran (10.00–20.00 WIB) dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB).

  • Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).

Tangerang Raya

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmasphere (09.00–13.00 WIB).

  • Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB).

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB).

  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).

  • Kelapa Dua: Hal Gtown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB).

Bekasi

  • Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB).

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB).

Depok

  • Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–12.00 WIB).

  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB).

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan pembayaran pajak, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

Adapun layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Layanan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak melakukan kewajibannya tanpa perlu antre di kantor Samsat, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan bermotor.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru