Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Kamis (12/2), sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui informasi resmi yang dibagikan akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut beroperasi di lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Layanan ini terbuka untuk masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan perpanjangan SIM Keliling, warga diwajibkan mempersiapkan sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Adapun layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus melakukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan. Layanan keliling tidak melayani permohonan yang sudah kedaluwarsa.
Terkait biaya perpanjangan, merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif yang berlaku adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa jenis SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilakukan langsung di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












