Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 23 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 19 Februari 2026, bertepatan dengan 1 Ramadan 1447 Hijriah. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Informasi resmi mengenai lokasi dan jadwal pelayanan diumumkan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya. Warga dapat mengunjungi lokasi Samsat Keliling terdekat sesuai wilayah masing-masing. Berikut daftar lengkapnya:
Jakarta Pusat
-
Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat — 08.00–14.00 WIB
-
Lapangan Banteng — 08.00–14.00 WIB
- Advertisement -
Jakarta Utara
-
Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara — 08.00–14.00 WIB
-
Halaman Masjid Al-Musyawarah, Kelapa Gading — 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat
-
Mal Ciputra — 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan
-
Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan — 09.00–15.00 WIB
-
Gudang Sarinah, Cikoko, Pancoran — 09.00–15.00 WIB
Jakarta Timur
-
Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur — 08.00–14.00 WIB
-
Pasar Induk Kramat Jati — 08.00–14.00 WIB
Kota Tangerang
-
Alun-Alun Cibodas — 09.00–13.00 WIB
-
Parkiran Busway Foodmosphere — 09.00–13.00 WIB
Serpong
-
Halaman Parkir Samsat Serpong — 08.00–14.00 WIB
-
ITC BSD Serpong — 16.00–19.00 WIB
Ciledug
-
Giant Poris Gaga — 09.00–12.00 WIB
-
Fresh Market Green Lake City Cipondoh — 09.00–12.00 WIB
Ciputat
-
Halaman Parkir Samsat Ciputat — 09.00–12.00 WIB
-
Kantor Kelurahan Pondok Betung — 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua
-
Halaman GTOWN Square Gading — 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi
-
Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan — 08.00–12.00 WIB
Kabupaten Bekasi
-
Pasar Central Lippo Cikarang — 08.00–14.00 WIB
Depok
-
Halaman Parkir Samsat Depok — 08.00–14.00 WIB
-
Kantor Kelurahan Tugu — 09.00–12.00 WIB
Cinere
-
Kantor Kelurahan Pondok Petir — 08.00–12.00 WIB
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa masyarakat wajib membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP, BPKB, serta STNK saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan ataupun penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap harus mendatangi kantor Samsat setempat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













