Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi setelah libur Imlek, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini menjadi alternatif selain kantor Satpas, sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara pemegang SIM B tetap diwajibkan mengurus perpanjangan di kantor Satpas karena perbedaan persyaratan administrasi.
Syarat Perpanjang SIM A dan C
Pemohon wajib membawa beberapa dokumen sebelum datang ke lokasi SIM keliling. Berikut persyaratannya:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Advertisement - -
SIM asli beserta fotokopinya
-
Hasil cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada dispensasi bagi SIM yang telah kedaluwarsa. Jika masa berlaku lewat satu hari saja, pemohon wajib mengikuti proses penerbitan ulang. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjang SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya sebagai berikut:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis (19/02)
Masyarakat dapat mengunjungi lima titik layanan berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling
Berikut alur proses yang harus dilalui pemohon:
-
Mendaftar saat tiba di lokasi layanan SIM Keliling Jakarta.
-
Mengisi formulir sesuai data diri.
-
Menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas.
-
Menunggu antrean hingga dipanggil.
-
Menjalani tes di kendaraan layanan SIM keliling.
-
Melakukan sesi foto untuk SIM baru.
Layanan ini hanya dapat memproses SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku sudah lewat, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.
Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















