Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (10/2) untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan Samsat Keliling ini tersebar di sejumlah lokasi strategis agar mudah dijangkau masyarakat. Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan dibuka di Jiexpo Kemayoran pukul 10.00–20.00 WIB dan Lapangan Banteng mulai 08.00–14.00 WIB. Sementara di Jakarta Utara, masyarakat dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada pukul 08.00–14.00 WIB.
Di Jakarta Barat, Samsat Keliling tersedia di Mall Citraland pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan di Jakarta Selatan beroperasi di halaman parkir Samsat dan depan TMP Kalibata pukul 09.00–15.00 WIB. Untuk Jakarta Timur, layanan bisa ditemui di area parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.
Tak hanya Jakarta, layanan juga menjangkau wilayah sekitarnya. Di Kota Tangerang, Samsat Keliling tersedia di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00–13.00 WIB. Wilayah Serpong mendapat dua titik layanan, yakni di halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Mal ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB. Sementara di Ciledug, masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00–14.00 WIB.
Untuk Ciputat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB. Di Kelapa Dua, layanan hadir di halaman GTown Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB. Adapun Kota Bekasi dapat memanfaatkan gerai di KFC Zamrud pukul 09.00–12.00 WIB, sedangkan Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru Jababeka pada jam yang sama.
Layanan di Depok tersedia di halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–12.00 WIB. Untuk wilayah Cinere, masyarakat dapat mengunjungi kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB.
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan Samsat Keliling hanya menerima pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.
Masyarakat juga diminta membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Selama proses layanan berlangsung, warga dianjurkan tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















