Upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendorong pembangunan infrastruktur pendukung industri pertambangan mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi memastikan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk jalan khusus angkutan batu bara telah tuntas bagi dua perusahaan.
Kepala Dishut Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria, mengatakan dua perusahaan pengelola jalan khusus batu bara, yakni PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) dan PT Inti Bangun Sarana (IBS), telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Upaya pembangunan infrastruktur pendukung industri pertambangan di Jambi sudah menunjukkan titik terang,” kata Kepala Dishut Provinsi Jambi Andri Yushar Andria, Selasa (10/2/2026).
Dengan keluarnya izin tersebut, kedua perusahaan diperbolehkan melintasi kawasan hutan produksi. Hal ini sekaligus menjawab persoalan krusial yang selama ini menjadi penghambat pembangunan jalan khusus batu bara, terutama terkait penggunaan kawasan hutan.
Andri menjelaskan, PT SAS secara prinsip telah memperoleh persetujuan Kemenhut dan menyelesaikan proses penataan batas lapangan. Namun demikian, perusahaan tersebut masih menghadapi kendala administratif berupa proses penandatanganan laporan oleh saksi pendamping.
Lebih lanjut, Dishut Provinsi Jambi mencatat PT SAS telah mendapatkan pengelolaan kawasan hutan produksi seluas sekitar 92 hektare. Sedangkan, PT IBS masih berada pada tahap finalisasi tata batas kawasan.
Kawasan hutan produksi yang dimanfaatkan kedua perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Sarolangun.
Andri berharap, dengan terbitnya izin penggunaan kawasan hutan ini, pembangunan jalan khusus batu bara dapat segera terealisasi. Keberadaan jalan khusus dinilai penting untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan umum yang selama ini kerap terdampak aktivitas angkutan batu bara.
“Status lahan yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut adalah hutan produksi. Dengan keluarnya izin itu, kendala pembangunan jalan khusus batu bara bisa terurai, sehingga tidak membebani jalan umum,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















