Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Senin (23/2) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan operasional dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB sebagaimana diumumkan melalui akun resmi X milik Polda Metro Jaya.
Untuk hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM perlu menyiapkan sejumlah syarat administrasi. Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masa berlakunya masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Ditlantas menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, SIM yang telah kedaluwarsa meskipun hanya satu hari tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini, dan pemilik diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di kantor kepolisian.
Terkait biaya, ketentuan perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang juga dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus dokumen berkendara secara lebih mudah, cepat, dan dekat dengan lokasi aktivitas mereka.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













