Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu ini. Layanan ini memungkinkan masyarakat menyelesaikan pembayaran PKB tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 lokasi Samsat Keliling dan jam operasionalnya adalah sebagai berikut:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkiran Italy Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)
-
Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Ruko Rubson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB) dan halaman parkir Samsat (18.30–20.30 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen KTP, BPKB, dan STNK asli, lengkap dengan fotokopi sebagai persyaratan. Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Layanan ini diharapkan dapat meringankan antrean di kantor Samsat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






