Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dijadwalkan tersedia pada Rabu (18/2) di lima lokasi strategis di ibu kota.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan SIM Keliling kali ini meliputi:
-
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, beberapa dokumen wajib dibawa, antara lain: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Perlu diketahui, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling karena dokumennya berbeda. Warga yang memiliki SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan berat lebih dari 3,5 ton, harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor utama, sekaligus mengurangi antrean panjang di Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












