Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Informasi mengenai lokasi layanan diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat mengunjungi gerai Samsat Keliling yang tersebar di sejumlah area strategis, seperti JIEXPO Kemayoran, Lapangan Banteng, Mall Citraland, Pasar Induk Kramat Jati, hingga kawasan BSD Serpong.
Berikut sebaran lengkap lokasi layanan Samsat Keliling hari ini:
-
Jakarta Pusat: JIEXPO Kemayoran (10.00–20.00 WIB), Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara, Parkir Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–14.00 WIB), Depan Parkiran TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur, Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas, Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB), ITC BSD Serpong (15.30–17.30 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang, Rukan Green Village (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat, Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya (18.00–21.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–12.00 WIB)
-
Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB), Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Halaman Kantor Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen seperti KTP asli, BPKB, dan STNK, masing-masing berikut fotokopinya. Selain itu, wajib pajak juga tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya menerima pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
Sebagai alternatif, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi. Melalui aplikasi ini, pembayaran bisa dilakukan langsung dari ponsel dan dokumen STNK akan dikirim ke alamat pemohon. Namun aplikasi ini tidak dapat digunakan jika kendaraan memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Dengan banyaknya opsi layanan, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















