Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (26/3) untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini digelar di empat wilayah Jakarta dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, kepolisian mengumumkan lokasi gerai SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat, yaitu:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masa berlakunya belum habis, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya menerima pemohon perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah kedaluwarsa, proses yang harus ditempuh adalah membuat permohonan SIM baru di kantor Satpas atau lokasi yang ditentukan kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, ketentuan merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yaitu:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain tarif tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






