spot_img

BERITA UNGGULAN

Catat! Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (9/3). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Kehadiran Samsat Keliling juga bertujuan memperluas akses pelayanan publik sehingga wajib pajak dapat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih praktis.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling hari ini tersedia di 14 wilayah Jadetabek dengan lokasi sebagai berikut:

Jakarta Pusat

- Advertisement -
  • Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–13.00 WIB

Jakarta Utara

  • Halaman parkir Samsat dan parkiran Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Barat

  • Halaman Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Selatan

  • Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

  • TMPN Kalibata, pukul 09.00–14.00 WIB

Jakarta Timur

  • Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB

Kota Tangerang

  • Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–14.00 WIB

Serpong

  • Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

  • ITC BSD, pukul 15.30–17.30 WIB

Ciledug

  • Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village, pukul 09.00–12.00 WIB

Ciputat

  • Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

Kelapa Dua

  • Halaman Gtown House Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB

Kota Bekasi

  • Mono Cafe Pekayon, pukul 18.00–21.00 WIB

Kabupaten Bekasi

  • Pasar Bersih Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB

Depok

  • Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Kantor Kecamatan Bojong Gede, pukul 09.00–12.00 WIB

Cinere

  • Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diminta membawa sejumlah persyaratan, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru