Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (9/3). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Kehadiran Samsat Keliling juga bertujuan memperluas akses pelayanan publik sehingga wajib pajak dapat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih praktis.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling hari ini tersedia di 14 wilayah Jadetabek dengan lokasi sebagai berikut:
Jakarta Pusat
-
Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–13.00 WIB
Jakarta Utara
-
Halaman parkir Samsat dan parkiran Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat
-
Halaman Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan
-
Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB
-
TMPN Kalibata, pukul 09.00–14.00 WIB
Jakarta Timur
-
Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB
Kota Tangerang
-
Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–14.00 WIB
Serpong
-
Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB
-
ITC BSD, pukul 15.30–17.30 WIB
Ciledug
-
Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village, pukul 09.00–12.00 WIB
Ciputat
-
Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua
-
Halaman Gtown House Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi
-
Mono Cafe Pekayon, pukul 18.00–21.00 WIB
Kabupaten Bekasi
-
Pasar Bersih Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB
Depok
-
Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB
-
Kantor Kecamatan Bojong Gede, pukul 09.00–12.00 WIB
Cinere
-
Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diminta membawa sejumlah persyaratan, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















