Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling Jakarta di sejumlah titik bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (9/3).
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan tetap. Informasi mengenai lokasi layanan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro.
Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima wilayah Jakarta.
Adapun lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini meliputi:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Dengan kebijakan tersebut, tanggal kedaluwarsa SIM dihitung berdasarkan waktu penerbitan dokumen.
Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















