Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan 14 titik layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (16/3). Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta SWDKLLJ, tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Samsat Keliling ditempatkan di lokasi-lokasi strategis agar mudah dijangkau warga. Informasi titik layanan tersebut dibagikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Berikut daftar lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek:
Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–13.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Area Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Tangerang Raya
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (15.30–17.30 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
Bekasi
-
Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon (16.00–18.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang (09.00–12.00 WIB)
Depok
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk membawa persyaratan saat melakukan pembayaran pajak, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing beserta fotokopinya. Pemilik kendaraan juga tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Adapun layanan Samsat Keliling hanya melayani PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, pemohon tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















