Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Jumat (hari ini) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi tersebut disampaikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya.
Lima lokasi SIM Keliling yang beroperasi meliputi Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Ciputra – Lobby Selatan (Jakarta Barat), serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Layanan dibuka mulai pukul 08.00–14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis diwajibkan membuat permohonan SIM baru di Satpas yang ditunjuk kepolisian.
Adapun dokumen yang harus dibawa untuk perpanjangan meliputi fotokopi KTP, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Terkait biaya, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, masyarakat harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen mengingat SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















