Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (28/4) untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini juga meliputi pengesahan STNK tahunan serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Informasi daftar lokasi tersebut diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat mendatangi titik layanan yang tersebar di berbagai kota/kabupaten dengan jam operasional bervariasi.
Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–13.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Matland Cyber Cipondoh Ceper (08.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–11.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Syarat Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Wajib pajak perlu membawa beberapa dokumen, yaitu:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
Selain itu, kendaraan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk pajak lima tahunan, ganti pelat, serta cek fisik kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












