Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa (28/4) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @tmcppoldametro, yang menyebutkan bahwa pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemilik SIM B dan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis tetap diwajibkan melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena adanya perbedaan dokumen persyaratan.
Pada hari ini, masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di lima lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP, serta fotokopi masing-masing dokumen. Setibanya di lokasi, masyarakat akan diminta mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, yaitu:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 serta asuransi Rp50.000.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












