Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 13 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (13/4) untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya.
Layanan Samsat Keliling tersedia di sejumlah lokasi berikut:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan depan parkiran TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
- Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading (08.00–14.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–12.00 WIB)
- Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib membawa KTP asli, BPKB, dan STNK, masing-masing beserta fotokopi. Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Layanan ini hanya melayani PKB tahunan, sementara pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Sebagai alternatif, warga juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara daring di 33 provinsi. Melalui aplikasi ini, bukti bayar dan dokumen STNK akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Namun, pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun tetap diwajibkan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















