Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Kamis (9/4) guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dalam informasi yang dibagikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, masyarakat dapat mendatangi lokasi SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah Ibu Kota, yaitu:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli. Selain itu, warga juga harus menjalani tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi layanan.
Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Sementara itu, perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas, mengingat adanya perbedaan persyaratan dokumen untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















