spot_img

BERITA UNGGULAN

Strategi Kepala BPOM Kawal MBG, dan Tingkatkan Akses dan Tata Kelola Obat Sampai Apotek Desa

Kepala BPOM Taruna Ikrar bersama jajaran BPOM menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (20/4). RDP kali ini kembali membahas isu pengawasan obat dan makanan yang masih banyak ditemui terjadi di lapangan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini dengan Sekretaris Rapat yaitu Keрala Bagian Sekretariat Komisi IX DPR RI Ida Nuryati, serta dihadiri oleh 31 Anggota Komisi IX DPR RI.

Taruna Ikrar mengawali pemaparannya dengan penjelasan mengenai 7 arah kebijakan BPOM yang telah ditetapkan di tahun 2026. “BPOM telah menetapkan 7 arah kebijakan, yaitu untuk mendorong inovasi pengawasan peningkatan pelayanan publik melalui artificial intelligence; optimalisasi teknologi digital dalam mencegah peredaran produk ilegal; pendampingan pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam pemenuhan standar; mendorong partisipasi aktif masyarakat; kerja sama berbasis [sinergi] ABG; penguatan SDM dalam analisis risiko dan pemanfaatan big data; serta peningkatan efisiensi pengelolaan sumber daya dan infrastruktur,” urai Taruna Ikrar.

- Advertisement -

Dengan arah kebijakan tersebut, Kepala BPOM optimis untuk dapat semakin meningkatkan akses obat bagi masyarakat. Kemudahan yang diberikan antara lain melalui percepatan jalur registrasi obat. Percepatan yang dimaksud yaitu menjadi 90 hari kerja dengan mekanisme reliance untuk produk obat dari 7 negara, yaitu Eropa, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Inggris, Jepang, dan Swiss. Kemudian, 50 hari kerja untuk obat pengembangan baru industri farmasi yang melakukan investasi di Indonesia. Dan, percepatan menjadi 100 hari kerja untuk life saving drug dan orphan drug di Indonesia, obat yang ditujukan untuk program kesehatan nasional, obat baru untuk uji klinik dalam negeri, dan obat registrasi pertama untuk produk industri farmasi negara lain yang berinvestasi di Indonesia. Tren peningkatan percepatan penerbitan izin edar obat pun meningkat drastis dari 70,6% pada tahun 2024 menjadi 87,5% pada 2026.

“Percepatan registrasi diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017 beserta 5 amandemennya tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Dengan kata lain, BPOM memiliki kewenangan penuh izin edar produk farmasi di Indonesia,” pungkas Taruna.

- Advertisement -

Selain itu, dalam rangka menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, BPOM mendukung peningkatan akses obat melalui pengembangan Apotek Desa dalam kerangka Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Taruna Ikrar menyampaikan bahwa dukungan tersebut bertujuan memastikan obat yang didistribusikan melalui Apotek Desa memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu. Hal tersebut akan mendukung standardisasi pelayanan kefarmasian di tingkat Apotek Desa, juga untuk memperluas akses obat yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.

“BPOM telah mengeluarkan inisiatif untuk mendukung KDMP berupa penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mencakup pengawasan pengelolaan obat di Apotek Desa, menerbitkan Buku Panduan Pengelolaan Obat di Apotek Desa sebagai acuan praktis pengelolaan obat, serta melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan obat di Apotek Desa,” papar Taruna Ikrar.

BPOM pun terus memperkuat pengawalan dalam mendukung Program Prioritas Presiden, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang meliputi aspek pemantauan, pengawasan, dan pengendalian; penilaian dan respons cepat kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan (KP); serta pengembangan kapasitas dan edukasi.

“Kami berharap dukungan yang berkelanjutan dari Komisi IX DPR sebagai mitra kami dalam mewujudkan visi-misi dan arah kebijakan BPOM serta tugas pengawasan obat dan makanan yang dilakukan BPOM agar lebih optimal. BPOM berkomitmen terus memperkuat strategi pengawasan obat dan makanan secara adaptif. Kami juga siap memberikan pengawalan maksimal terhadap Program Prioritas Presiden guna mendukung keberhasilan pencapaian tujuan program dan mewujudkan sistem pengawasan melalui kolaborasi strategis lintas sektoral untuk memitigasi risiko dan menjaga ketahanan kesehatan nasional,” tutup Kepala BPOM.

Komisi IX DPR RI mengapresiasi kinerja BPOM dalam penguatan sistem pengawasan obat dan makanan, termasuk dengan telah diraihnya pengakuan internasional sebagai WHO-Listed Authority (WLA). Namun, Komisi IX menilai masih terdapat tantangan signifikan dalam pengawasan peredaran di lapangan (post-market), yang ditunjukkan dengan masih maraknya pelanggaran dalam hal peredaran atau penggunaan obat dan makanan di masyarakat, serta masih terjadinya kasus keracunan pangan, termasuk dalam Program MBG.

“Saya mendukung penuh, ya, yang namanya anggaran kesehatan primer tidak boleh di-efisiensi. MBG ini adalah proyek Presiden yang harus dikawal karena ini penting untuk anak-anak indonesia. Saya berpesan agar BPOM meningkatkan koordinasi dan kerja sama efektif dengan BGN dan BKKBN,” ujar Ade Irma Suryani.

Komisi IX juga mendukung BPOM untuk melakukan perbaikan pengawasan dan meningkatkan penindakan secara komprehensif terhadap peredaran obat, kosmetik, pangan, serta obat-obatan tertentu (OOT) yang legal atau mengandung bahan berbahaya. Pengawasan juga harus terus dilakukan baik di sarana offline maupun di ruang digital, termasuk iklan overclaim dan distribusi produk secara online, yang masih menjadi celah utama peredaran produk ilegal. Komisi IX mendukung penindakan yang dilakukan BPOM agar efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Selain itu, Komisi IX menyepakati agar BPOM dapat memperoleh penguatan anggaran untuk mendukung peningkatan fungsi operasional pengawasan obat dan makanan di Indonesia agar berjalan efektif. Dengan penguatan anggaran tersebut, diharapkan BPOM dapat semakin meningkatkan kapasitas penindakan yang dilakukan, juga melakukan penguatan kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta kapasitas kelembagaan untuk menjamin keamanan, mutu, dan aksesibilitas obat dan pangan bagi masyarakat Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru