Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dispangtan Kota Malang, drh. Anton Pramujiono, menyebutkan upaya pencegahan penyakit hewan telah dilakukan sejak awal 2026, terutama untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Alhamdulillah untuk Kota Malang kita juga dapat jatah vaksinasi. Pencegahan-pencegahan yang kita lakukan mulai sejak Januari 2026, kita sudah melakukan vaksinasi di beberapa tempat. Kurang lebih sudah sekitar 800 ekor hewan ternak, baik sapi maupun kambing, telah menerima vaksinasi PMK,” jelas drh. Anton saat meninjau pemeriksaan hewan kurban di Jalan Saxophone, Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang, Senin (25/5/2026).
Di Jawa Timur, khususnya Kota Malang, drh. Anton mengungkapkan bahwa hewan kurban bebas antraks maupun LSD. Selain vaksinasi, Dispangtan Kota Malang juga melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di lokasi penjualan.
Berdasarkan data per Senin pagi (25/5/2026), data pemeriksaan antemortem di tempat penjualan hewan/ternak sebayak 103 lokasi dengan rincian 227 sapi, 3.227 kambing serta 126 domba telah diperiksa. Jumlahnya akan bertambah karena pemeriksaan akan dilakukan hingga besok, Selasa (26/5/2026). Dari hasil pemeriksaan saat ini, seluruh hewan kurban yang diperiksa dilaporkan dalam kondisi sehat dan layak dijual. “Petugas nanti juga akan keliling ke masjid-masjid untuk melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah penyembelihan,” katanya.
Anton menjelaskan, pemeriksaan intensif dilakukan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat kurban. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kondisi fisik hewan sebelum membeli, seperti bulu yang bersih dan mengilap, mata yang cerah, serta cara berjalan dan berdiri yang normal. “Terkait kesehatannya mulai dari kepala, bulunya bersih semuanya, sehingga hewan-hewan itu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” katanya.
Dispangtan Kota Malang juga mengimbau warga masyarakat membeli hewan kurban di lokasi penjualan yang telah diperiksa petugas. “Harapan kami, belilah ke tempat-tempat yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang,” tutur Anton.
Selain pemeriksaan sebelum penyembelihan (antemortem), Dispangtan Kota Malang juga akan melakukan pemeriksaan postmortem setelah penyembelihan pada 27–30 Mei 2026 di masjid-masjid.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











