Pemerintah dan DPR menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembagan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Dalam penyampaian Pendapat Akhir Mini Pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menerima hasil pembahasan RUU P2SK di tingkat panitia kerja dan menyetujui agar RUU tersebut dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR.
“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat I ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Undang-Undang P2SK di Sidang Paripurna DPR RI,” ungkap Menkeu pada Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Rabu (03/06).
Menkeu mengapresiasi sinergi DPR bersama pemerintah yang berjalan efektif dan produktif dalam membahas RUU perubahan UU P2SK. Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia agar lebih kompetitif di tingkat global, memberikan kepastian hukum, dan memperjelas peran dan kewenangan antarlembaga di sektor keuangan. Dengan demikian diharapkan akan mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Salah satu fokus utama dalam perubahan RUU ini adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Selain itu, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI guna memastikan ketiga lembaga tersebut menjalankan tugasnya secara efektif dan akuntabel.
Di sektor perbankan dan perbankan syariah, RUU ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perbankan dalam menyediakan pembiayaan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam rangka mengembangkan instrumen keuangan syariah, sejumlah aturan disempurnakan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama nasabah investor, terhadap produk investasi perbankan syariah.
Pada sektor pasar modal, salah satu inisiatif yang diambil adalah Demutualisasi Bursa Efek Indonesia atau Perubahan Struktur Kepemilikan Bursa Efek Indonesia yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa menjadi terbuka untuk selain anggota bursa sehingga dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi stakeholder.
RUU P2SK juga mengatur pengembangan pasar derivatif dan pengaturan aset kripto. Menkeu berharap regulasi yang lebih jelas dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan industri keuangan digital. Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani pinjaman daring ilegal dan judi daring. Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.
Di sektor asuransi, Menkeu mengatakan pemerintah sependapat untuk memperluas konsep program penjaminan polis untuk memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis dan mendorong penguatan industri asuransi. Selain itu untuk dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, pemerintah mendukung usulan DPR untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
RUU P2SK juga memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perluasan kebijakan penghapusan piutang macet. Kebijakan tersebut diharapkan membantu UMKM yang mengalami kesulitan usaha agar dapat kembali berkembang.
Sementara itu, untuk mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional, RUU P2SK juga mengatur tentang pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Melalui berbagai perubahan, Menkeu berharap sektor keuangan Indonesia menjadi lebih kuat, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” pungkas Menkeu Purbaya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












