Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, pemerintah akan memproses pemberhentian secara hormat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Mensesneg.
Prasetyo menjelaskan, langkah berikutnya adalah memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Ia memastikan seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses transisi kepemimpinan di bank sentral berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum.
Sesuai mekanisme yang berlaku, selama proses tersebut berlangsung jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Bank Indonesia.
Prasetyo menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia sehingga proses pergantian kepemimpinan tidak mengganggu fungsi bank sentral dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam penyampaian keterangan pers tersebut, Prasetyo Hadi didampingi jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia, yakni Pj. Gubernur BI Destry Damayanti serta para Deputi Gubernur Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky P. Gozali, dan Thomas Djiwandono.
Pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjaga profesionalisme, independensi, serta kepercayaan publik terhadap institusi bank sentral.
Melalui proses tersebut, pemerintah berharap kesinambungan kebijakan dan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga selama masa transisi kepemimpinan di Bank Indonesia.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






