BerandaPemdaBAKN DPR RI Tinjau Tata Kelola DTSEN di Jawa Timur, Mekanisme Sanggah...

BAKN DPR RI Tinjau Tata Kelola DTSEN di Jawa Timur, Mekanisme Sanggah Jadi Sorotan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Ruang Rapat Binaloka, Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penelaahan tata kelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya terkait pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat dan mekanisme sanggah dalam pelaksanaan program bantuan sosial.

 

- Advertisement -

Ketua BAKN DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mengatakan BAKN berfokus menelaah temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas kementerian dan lembaga.

 

“BAKN berfokus pada penelaahan temuan yang membutuhkan keterpaduan antarkementerian dan lembaga. Melalui sinergi tersebut, kami berupaya mendorong penyelesaian persoalan tata kelola keuangan dan kebijakan secara lebih optimal,” ujar Andreas.

 

Ia menjelaskan, BAKN juga menjalankan fungsi pengawasan melalui pemberian masukan kepada BPK serta meminta penjelasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga yang mengelola keuangan negara. BAKN juga dapat meminta BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu apabila diperlukan untuk mendalami persoalan tertentu.

Dalam pembahasan DTSEN, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyoroti pentingnya mekanisme sanggah bagi masyarakat yang mengalami perubahan desil kesejahteraan. Menurutnya, perubahan desil tidak selalu menunjukkan kondisi ekonomi penerima manfaat telah membaik.

 

“Mekanisme sanggah betul-betul sangat penting. Jangan langsung dideaktivasi apabila ada perubahan desil. Berikan kesempatan untuk menerima notifikasi, melakukan konfirmasi, menyampaikan sanggahan, dan menunggu hasilnya sebelum dilakukan deaktivasi,” kata Emil.

 

Emil juga menekankan pentingnya pemutakhiran data administrasi kependudukan dalam penentuan desil kesejahteraan. Data KK dan NIK yang belum diperbarui dapat memengaruhi hasil pemeringkatan dan berpotensi menyebabkan kondisi masyarakat tidak tergambarkan secara tepat dalam data.

 

Ia berharap penguatan tata kelola DTSEN diikuti dengan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur pendamping di lapangan sehingga proses pemutakhiran data, penyaluran bantuan, serta mekanisme sanggah dapat berjalan lebih responsif dan tepat sasaran.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM