Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melantik 174 pejabat di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Rabu (23/9/2026). Pengisian jabatan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip merit system dan manajemen talenta, dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi.
Mereka terdiri atas satu pejabat pimpinan tinggi madya, lima pejabat pimpinan tinggi pratama, 41 pejabat eselon III, dan 127 pejabat struktural pada unit kerja pusat dan daerah.
Pelantikan berlangsung di masjid. Menhaj mengatakan, hal tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan bukan sekadar posisi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, negara, organisasi, dan jemaah.
“Jabatan bukan sekadar posisi. Ini adalah amanah yang harus diwujudkan melalui keputusan yang tepat, pelayanan yang berkualitas, dan manfaat bagi organisasi serta jemaah,” kata Menhaj.
Menhaj menegaskan, proses seleksi dan penempatan pejabat tidak didasarkan pada senioritas, kedekatan, maupun pertimbangan subjektif. Karena itu, amanah yang diberikan melalui proses tersebut harus dijawab dengan integritas, tanggung jawab, dan kinerja nyata.
“Amanah yang diberikan melalui proses tersebut harus dijawab dengan integritas, tanggung jawab, dan komitmen untuk menjaga marwah institusi,” tegasnya.
Menhaj meminta para pejabat yang baru dilantik tidak membangun zona nyaman. Mutasi dan promosi, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus kesempatan memperluas pengalaman melalui tour of area dan tour of duty.
“Jangan membangun zona nyaman. ASN harus adaptif, terbuka terhadap perubahan, dan siap menghadapi tanggung jawab yang lebih besar,” ujarnya.
Ia meminta para pejabat membuktikan hasil proses seleksi berbasis merit tersebut melalui kemampuan beradaptasi, peningkatan kinerja, serta kesungguhan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
Menhaj juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan conflict of interest. Kepentingan pribadi tidak boleh berbenturan dengan tugas dan kewenangan sebagai pejabat. Kemenhaj juga membuka hotline Bongkar Mafia Haji dan Umrah sebagai ruang bagi masyarakat menyampaikan informasi dan pengaduan.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Selanjutnya, Menhaj meminta seluruh jajaran segera mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2027. Perubahan kebijakan di Arab Saudi dan dinamika biaya penyelenggaraan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi sejak dini.
“Tidak ada ruang untuk bekerja berleha-leha karena tantangan penyelenggaraan haji 2027 justru akan semakin berat,” ujarnya.
Ia meminta jajaran pusat dan daerah memperkuat sinergi dan bekerja secara terpadu agar persiapan serta pelayanan haji 2027 dapat berjalan lebih optimal.
Menutup arahannya, Menhaj mengingatkan bahwa jabatan tidak selamanya berada di tangan seseorang. Karena itu, setiap amanah harus dijalankan sebaik-baiknya untuk memberikan manfaat bagi organisasi dan jemaah.
“Syukuri apa yang ada di tangan kita. Bekerja dengan ikhlas dan jadikan Kementerian Haji dan Umrah sebagai rumah untuk ibadah,” ujar Menhaj.
Enam pejabat pimpinan tinggi yang dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 86 Tahun 2026 adalah:
- Moh. Hasan Afandi, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Cecep Khairul Anwar, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Enny Indarti, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Rizka Anungnata, Direktur Bina Petugas Haji Reguler;
- Chandra Sulistio Reksoprodjo, Sekretaris Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; dan
- Suviyanto, Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi DKI Jakarta.
Nama-nama pejabat yang dilantik dapat diakses melalui tautan berikut https://cloud.haji.go.id/index.php/s/izgj24e2mcgPHmd
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






