Suarapemerintah.id – Kementerian Kesehatan RI memperkenalkan beberapa istilah baru dalam penanganan kasus Covid-19 untuk menggantikan istilah-istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya.
Perubahan istilah tersebut dijelaskan pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam pedoman tersebut, dikenal 8 jenis istilah kasus yakni Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Istilah Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, menggantikan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) yang digunakan pada pedoman sebelumnya.
Berikut infografis yang telah disusun oleh tim Humas Antara untuk memahami istilah-istilah baru tersebut.


.webp)

















