SuaraPemerintah.ID – Langkah pemangkasan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) dari 45 menjadi hanya tiga, yang disebut juga Omnibus Law BUMN, dilakukan agar perusahaan mampu menghadapi tantangan global dan meningkatkan kinerjanya.
Demikian dikatakan Menteri BUMN, Erick Thohir, saat sosialisasi Penyederhanaan Permen BUMN, seperti dilansir antaranews di Jakarta, Senin (27/3/2023).
“Back to basic, ketika kita mau berjalan yang mengikat kita adalah aturan kita sendiri, yang selama tiga tahun saya jadi Menteri BUMN, ini menjadi lingkaran yang muter-muter disitu aja. Dan saya yakin 45 Permen yang kadang-kadang sudah out of date dengan situasi global ekonomi hari ini,” ujar Erick Thohir.
Penyederhanaan tiga aturan ini akan dijadikan buku biru atau landasan dalam melangkah untuk mewujudkan mimpi besar BUMN yang seimbang dengan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, penyederhanaan juga diharapkan akan mendorong perusahaan BUMN menjadi pemain dalam industri global untuk mendukung keberlanjutan perekonomian nasional.
“Karena kita hanya punya tiga aturan yang dipaparkan dan mudah-mudahan kita hafal, mestinya hafal. Jadi kalau kita mau melangkah buku birunya ada,” tegas Erick Thohir.
Agar peraturan menteri ini cepat dipahami dan dimplementasikan, para Direksi BUMN diminta melatih seluruh struktur pegawai yang ada di perusahaannya masing-masing.
Menteri BUMN juga menegaskan, aturan ini jangan hanya menjadi aksesori untuk ditaruh di lemari atau ponsel pejabat BUMN, karena akan menjadi bekal dalam menghadapi tantangan global.
“Kita adalah bentengnya ekonomi Indonesia. Kalau kita tidak siap saya yakin sepertiga ekonomi kita juga tidak siap,” kata Menteri Erick menandaskan.
Adapun tiga aturan baru Permen BUMN tersebut yakni, PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN, PER-2/MBU/02/2023 Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korlporasi Signifikan BUMN dan PER-3/MBU/03/2023 tentang Organisasi dan SDM BUMN.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















