spot_img

BERITA UNGGULAN

Deputi Hukum dan BNN RI Hadiri Seminar Perubahan UU Narkotika

SuaraPemerintah.ID – Deputi Hukum dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Irjen Pol Drs. Agus Irianto, S.H.,M.Si.,M.H.,Ph.D. menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Kegiatan Seminar Nasional dengan Tema Perubahan Undang – Undang Narkotika Dari Perspektif Kritis Hukum, Politik, dan Kesehatan, bertempat di Gedung HOPE, Universitas Pelita Harapan, Kamis (15/6).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini diikuti oleh peserta sebanyak 400 orang dari Fakultas Hubungan Internasional dan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Seminar yang dibuka oleh Rektor UPH, Dr. Jonathan Parapak, M.Eng.SC juga menghadirkan para narasumber lainnya, yakni Dr. Asep Mulyana, Dirjen PP Kemenkumham, Ahmad Syahroni, S.E., M.IKom, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dan Theofransus, Ph.D Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, serta para komentator diantaranya Prof. Alektus, Guru Besar Ilmu Sosial dan Politik dan Dr. Christine, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum UPH.

- Advertisement -

Deputi Hukker BNN menyampaikan BNN RI sebagai leading institution terus melakukan integrasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka percepatan penanggulangan kejahatan narkotika. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif dalam penanggulangan tindak pidana narkotika melalui hard power, soft power, smart power dan cooperation.

Baca juga: Pelatihan Sistem Informasi P4GN bagi anggota BNP
RUU tentang perubahan Undang – Undang Narkotika dibentuk sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Namun demikian, perlu adanya sudut pandang akademisi dalam rencana perubahan UU Narkotika untuk memberikan kebijakan secara komprehensif.

- Advertisement -

Rencananya dalam perubahan UU Narkotika akan dilakukan penggabungan dengan UU Psikotropika dalam satu undang undang. Selain itu, perubahan UU Narkotika menitikberatkan kepada penguatan Kelembagaan, pengaturan zat psikoaktif baru, pengaturan rehabilitasi dan proses pengujian di laboratorium.

Guru Besar Ilmu Sosial dan Politik, Prof. Alektus, menyampaikan bahwa dalam perubahan UU Narkotika harus ada ketegasan dan tidak boleh setengah hati dalam pemberian rehabilitasi. Disamping itu, perlu adanya perbaikan rumusan definisi pecandu dan penyalah guna.

Selain itu, dalam perubahan suatu kebijakan perlu sudut pandang kebijakan internasional negara, mengingat Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas negara.

Ahmad Syahroni, S.E., M.IKom, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan kesiapannya dalam menjangkau aspirasi dan keterlibatan partisipasi publik terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga dapat mewujudkan sinergitas di antara para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengimplementasikan UU tersebut.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru