spot_img

BERITA UNGGULAN

Tok! MK Kabulkan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun

SuaraPemerintah.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A di ruang sidang pleno, Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Lantas, apa putusan MK?

“Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum/pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7. Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Memerintah penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru